Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat! Langgar PSBB di Jakpus Bakal Pakai Rompi Oranye dan Bersihkan Fasilitas Umum

Kompas.com - 13/05/2020, 10:26 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA KOMPAS.com – Para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta Pusat akan ditindak oleh Petugas Satpol PP.

Mereka yang tidak taat aturan akan diberikan sanksi administratif berupa denda sampai kerja sosial sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 mulai Rabu (13/5/2020) ini.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra menjelaskan, pihaknya sudah melakukan persiapan dan rapat teknis guna menerapkan aturan yang tertuang dalam Pergub tersebut.

"Dari Satpol PP sendiri sudah siap. Tadi saya habis rapat teknis, mungkin besok sudah bisa jalan, tinggal nunggu surat edaran dari Sekda sudah bisa jalan," kata ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Masalah THR Pegawai Swasta: Belum Jelas, Dicicil, hingga Ditunda Desember 2020

Beberapa persiapan yang dilakukan adalah menyediakan fasilitas seperti rompi dan alat kebersihkan untuk para pelanggar aturan PSBB yang mendapatkan sanksi kerja sosial.

Namun, Gatra mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut soal pelaksanaan dua jenis sanksi lainnya, yaitu denda dan penyetoran retribusi.

"Surat teguran tertulis sama segelnya kami sudah ada kan sejak PSBB kedua. Untuk surat pembayaran retribusi kami juga lagi menyiapkan, tinggal (penyetoran) pembayaran ke mana," ujar dia.

Rompi oranye

Gatra menjelaskan bahwa Satpol PP Jakarta Pusat sudah menyedikan puluhan rompi berwana oranye bertuliskan ‘Pelanggar PSBB’.

Menurut dia, rompi oranye tersebut nantinya wajib dipakai oleh pelanggar saat menjalani sanksi kerja sosial.

"Kami sediakan rompi orange bertulisan 'Pelanggar PSBB', ini saja kan namanya sanksi sosial. Sapunya pun juga kita sediakan," kata dia.

Baca juga: Melihat Besarnya Kasus Kematian Suspect Covid-19 yang Tak Diumumkan Pemerintah Pusat

Gatra mengatakan, setiap regu Satpol PP tingkat kota akan membawa lima hingga enam rompi saat melakukan patroli.

Sehingga, petugas bisa langsung memberikan sanksi jika menemukan pelanggar PSBB.

Sementara itu, petugas Satpol PP tingkat kelurahan dan kecamatan di Jakarta Pusat sudah memiliki rompinya sendiri.

"Per kecamatan mereka siapkan 10 buah, sedangkan di tingkat kelurahan-kelurahan 5 buah," ujar Gatra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com