TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan akan membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Juni 2020, mendatang.
Sedikitnya ada empat jalur yang dapat ditempuh bagi para siswa baru yang ingin melakukan pendaftaran.
Syarat pendaftaran tidak lagi mengacu kepada surat keterangan ujian nasional (UN), yang ditiadakan semenjak adanya pandemi Covid-19.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal PPDB 2020/2021 di Tangerang Selatan
Kepala Dindikbud Tangsel Taryono menjelaskan, untuk syarat pendaftaran PPDB tahun ajaran 2020/2021 calon siswa memiliki perbedaan setiap jalurnya.
"Untuk jalur zonasi, syaratnya hanya KTK (kartu tanda kelulusan) dan KK (kartu keluarga) tidak ada (penyerahan) nilai," kata Taryono saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).
Sementara untuk jalur perpidahan, orangtua calon siswa baru dapat menyerahkan surat keterangan pindah tugas.
"Jalur afirmasi, syaratnya KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau PKH (Program Keluarga Harapan). Jalur prestasi, syaratnya nilai raport sampai semester 5," ucapnya.
Pendaftaran PPDB tahun ajaran 2020/2021 untuk TK,SD, dan SMP akan diberlakukan secara online.
Hal tersebut mengingat saat ini masih pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum usai.
Baca juga: PPDB Tangsel Buka Juni, Sekolah yang Pungut Biaya Bakal Kena Sanksi
Mengenai tanggal dan alurnya pun telah ditetapkan masing-masing tingkat sekolah.
Untuk TK Pembina pembukaan dan penutupan pendaftaran akan dilakukan pada 8 hingga 13 Juni 2020. Sedangkan untuk pendaftaran SD Negeri akan dibuka pada 8-20 Juni 2020.
Adapun untuk SMP Negeri,pendaftaran akan dibuka pada 16-20 Juni 2020. Sementara pengumuman penerimaan, yakni pada 26 Juni 2020.
"Jika untuk jalur prestasi akademik nilai rapor dan prestasi hasil lomba itu pendaftaran 30 Juni-2 Juli 2020 dan pengumumannya itu 6 Juli 2020," ujar Taryono.
Terkait persentase jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan pun juga telah ditetapkan.
Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2020
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB 2020/2021.
"Sesuai permendikbud 44/2019 untuk jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orangtua 5 persen dan jalur prestasi 30 persen," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.