Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Health Alert Card dan Fungsinya saat Pandemik Covid-19

Kompas.com - 13/05/2020, 14:48 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kewajiban orang yang bepergian dengan pesawat terbang di masa pandemik Covid-19 salah satunya mengisi Health Alert Card (HAC) atau disebut kartu kewaspadaan kesehatan.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Anas Maruf mengatakan, HAC mulai diberlakukan untuk penerbangan domestik Bandara Soekarno-Hatta setelah beberapa wilayah di Indonesia dinyatakan sebagai zona merah Covid-19.

"Dulunya (HAC) hanya diwajibkan mengisi (penumpang) dari luar negeri, karena wilayah di negara kita ada kasus, maka kemudian dilakukan juga HAC dari satu wilayah ke wilayah lain," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Ini Syarat Dapat Surat Izin dari Satgas Covid-19 untuk Beli Tiket Kereta Api Luar Biasa

Anas mengatakan, ada lima fungsi dasar penerapan HAC untuk para penumpang yang akan bepergian.

Pertama sebagai kewaspadaan bagi calon penumpang yang akan ke wilayah tertentu. Apakah calon penumpang tersebut punya riwayat tinggal di wilayah pandemik, hal tersebut harus tertulis dalam HAC tersebut.

"Kedua sebagai kewaspadaan bagi tenaga kesehatan, kalau dia (penumpang) bawa HAC," kata dia.

Karena penumpang yang membawa HAC bisa dipastikan merupakan orang yang baru saja terbang dari wilayah zona merah atau yang memang terbang tidak dengan tujuan mudik untuk masa larangan mudik.

Baca juga: Surat Bebas Covid-19 Syarat Mutlak Calon Penumpang Bisa Terbang dari Bandara Soekarno-Hatta

Kemudian fungsi ketiga, lanjut Anas, sebagai alat survei Dinas Kesehatan di wilayah tertentu dan pintu komunikasi antara Dinas Kesehatan wilayah tempat calon penumpang berasal dan tempat yang akan dituju.

"Keempat, sebagai pengetahuan karena di situ ada informasi HAC tentang Covid-19, sebagai media penyuluhan juga (bagi calon penumpang," tutur Anas.

Untuk fungsi kelima, Anas mengatakan HAC bisa digunakan sebagai bukti penumpang tersebut sudah melakukan screening di bandara atau di pelabuhan tempat mereka berangkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com