Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PDI-P Ingatkan Pemprov DKI untuk Tegas Menindak Pelanggar PSBB

Kompas.com - 13/05/2020, 15:12 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tertib dalam pengawasan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Apalagi sanksi untuk pelanggar PSBB telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Menurut dia selama PSBB dilaksanakan, Pemprov DKI tak cukup disiplin dalam melakukan penegakan.

"Kalau yang saya lihat dari dua tahap ini, justru kesadaran masyarakat makin muncul tapi kedisiplinan Pemprov untuk menegakkan belum tampak," ucap Gembong saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Tak Pakai Masker, Warga Diberi Sanksi Pungut Sampah di Tanah Abang

Ia pun berharap setelah adanya Pergub mengenai sanksi tersebut, Pemprov DKI bisa lebih tegas dalam memberantas pelanggaran.

"Sekarang mungkin mau menghadapi yang ketiga sudah mengeluarkan rambu-rambu itu. Tapi bagi kita yang terpenting yang pertama Pemprovnya harus ketat, yang kedua kesadaran kolektif masyarakat, ketiga konsisten," tuturnya.

Gembong pun tak mempermasalahkan nominal denda yang tercantum dalam pergub tersebut.

Justru dengan adanya sanksi berupa denda masyarakat bisa lebih takut untuk melanggar.

"Bagi saya bukan soal nominal tapi Pergub tuh bisa ditaati bagi warga Jakarta. Supaya segera turun (virusnya). Kalau sudah turun maka warga DKI Jakarta bisa beraktivitas seperti biasa," kata dia.

Baca juga: Pelanggar PSBB Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum, Kasatpol PP: Pakai Rompi Oranye Seperti Koruptor

Diketahui, ada berbagai macam sanksi yang diberikan Pemprov DKI mulai dari sanksi sosial hingga denda kepada pelanggarnya.

  • Pelanggaran yang dimaksud pun bermacam-macam, yaitu:
  • Tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah;
  • Berkumpul lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum;
  • Melaksanakan kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan;
  • Mengendarai mobil dengan penumpang melebihi ketentuan dan/atau tidak memakai masker;
  • Mengendarai sepeda motor dengan membonceng penumpang beda alamat dan/atau tidak memakai masker;
  • Pengemudi ojek online yang mengangkut penumpang;

Pemilik kendaraan umum yang membawa penumpang melebihi ketentuan, tidak memakai masker, dan/atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan.

Adapun PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. PSBB hingga 22 Mei 2020 dan bisa diperpanjang apabila masih ditemukan kasus positif Covid-19.

Selama PSBB, seluruh kegiatan masyarakat di luar rumah akan dibatasi untuk memutuskan rantai penularan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com