DEPOK, KOMPAS.com - PSBB di Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok (Bodebek) resmi diperpanjang untuk kali kedua pada Rabu (13/5/2020) hingga Selasa (26/5/2020).
Perpanjangan PSBB dilakukan karena kasus Covid-19 di wilayah Bodebek masih terus bertambah setiap hari.
Untuk membuat pelaksanaan PSBB di wilayah Bodebek lebih tertib, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 berisi ketentuan sanksi bagi pelanggaran PSBB.
Baca juga: Melihat Besarnya Kasus Kematian Suspect Covid-19 yang Tak Diumumkan Pemerintah Pusat
Dalam beleid tersebut, pimpinan perusahaan di wilayah Bodebek yang melanggar ketentuan PSBB dikenakan sanksi penghentian sementara aktivitas hingga denda jutaan rupiah.
Sebagai informasi, terdapat beberapa instansi yang dikecualikan dari kewajiban "meliburkan" pegawai.
Pengecualian pertama, yakni bagi instansi pemerintahan berdasarkan aturan kementerian terkait.
Pengecualian kedua, yakni bagi BUMN atau BUMD yang ambil peran dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, mengikuti aturan dari Kementerian atau pemerintah daerah.
Baca juga: Masalah THR Pegawai Swasta: Belum Jelas, Dicicil, hingga Ditunda Desember 2020
Pengecualian ketiga, yakni bagi 11 sektor usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Pengecualian keempat, yakni bagi organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.
Kembali soal ketentuan sanksi, pada Pasal 6, setiap pimpinan tempat kerja yang tidak menghentikan aktivitas kerja di kantor/pabrik, padahal perusahaannya tidak dikecualikan boleh beroperasi dikenakan 2 jenis sanksi administratif:
Baca juga: 5 Hal soal Layanan Drive Thru Tes Covid-19 di RSUI Depok
a. Penyegelan kantor/tempat kerja hingga berakhirnya PSBB Bodebek;
b. Denda Rp 5-10 juta.
Selain itu, perusahaan yang diizinkan beroperasi namun tidak melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19 akan menerima teguran tertulis serta denda Rp 25-50 juta.
Selain mengenakan sanksi bagi perusahaan bandel, Ridwan Kamil juga menerbitkan ketentuan sanksi bagi warga yang tak memakai masker ketika bepergian dan berkerumun, institusi/kegiatan yang tak melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19, pelanggaran ketentuan berkendara, dan sekolah atau rumah ibadah yang tetap beroperasi mengumpulkan khalayak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.