DEPOK, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meneken peraturan soal pengenaan sanksi administratif, mulai dari teguran, kerja sosial, denda, penyegelan, dan pencabutan izin terhadap pelanggaran PSBB di wilayah Bodebek (Bogor Raya, Depok, Bekasi Raya).
Hal itu termuat dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020 yang terbit pada Selasa (12/5/2020).
Sanksi administratif akan dikenakan bagi warga yang berkerumun, tak memakai masker ketika bepergian, instansi/kegiatan tak patuh ketentuan pada instansi/kegiatan tertentu, pengemudi yang melanggar ketentuan berkendara, dan pengelola sekolah serta rumah ibadah yang di tempatnya terjadi pengumpulan khalayak.
Baca juga: Hotel, Restoran, dan Proyek yang Langgar PSBB di Bodebek Akan Disegel dan Dienda
Akan tetapi, Ridwan Kamil hanya melayangkan sanksi teguran bagi pengumpulan khalayak di sekolah dan rumah ibadah, sedangkan pelanggaran lainnya dikenakan denda dengan nominal bervariasi.
Hal tersebut termuat dalam Pasal 5 dan Pasal 10 Pergub Jabar Nomor 4 Tahun 2020.
Pada Pasal 5, penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar pemberhentian sementara kegiatan di tempat selama PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis oleh Satpol PP.
Sementara itu, pada Pasal 10 tertulis bahwa setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat tertentu selama PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis oleh Satpol PP.
Sebagai perbandingan, pada kasus pelanggaran yang lain seperti berkerumun atau tak memakai masker dikenakan teguran, denda Rp 100.000 - Rp 250.000, serta kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Melanggar ketentuan berkendara, baik angkutan umum, sepeda motor termasuk ojek, serta mobil juga dikenakan teguran, kerja sosial, dan denda dengan nominal Rp 100.000 - Rp 1 juta.
Sebagai informasi, PSBB di Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok resmi diperpanjang untuk kali kedua pada hari ini, Rabu (13/5/2020) hingga Selasa (26/5/2020).
Perpanjangan PSBB dilakukan karena kasus Covid-19 di wilayah Bodebek masih terus bertambah setiap hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.