JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Jakarta dilarang mudik atau bepergian ke luar kota selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran Mentari Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik Dan Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, ada juga Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Sanksi Kerja Sosial Mulai Berjalan, 6 Pelanggar PSBB Dihukum Bersihkan Trotoar Tanah Abang
Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara Mardi Dwi Lestari mengatakan, untuk mengantisipasi ASN yang mudik, Pemkot Jakut menerapkan sistem presensi lewat foto selfie.
"Karena masa PSBB banyak ASN dan pegawai yang kerja dari rumah atau wfh (work from home), maka setiap unit harus mengumpulkan absensi melalui foto berstempel waktu," kata Mardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).
Stempel waktu itu meliputi tanggal dan lokasi pengambilan foto.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi ASN yang diam-diam mudik ke kampung halaman memanfaatkan situasi perintah bekerja dari rumah.
“Larangan mudik bagi ASN sesuai dua suran edaran itu. Ada sanksi dan hukuman dinasnya jika melanggar,” ucap Dwi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.