JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menyegel 190 perusahaan di wilayah DKI untuk sementara waktu.
Penyegelan ini lantaran perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut tetap beroperasi padahal bukan sektor yang dikecualikan.
"190 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya. Ada 16.594 yang terdampak," ucap Andri saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Pemerintah Pusat Akan Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Bekerja, Pemprov DKI Pilih Ikuti Aturan PSBB
Rinciannya, sebanyak 23 perusahaan pelanggar berlokasi di Jakarta Pusat, 47 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 25 di Jakarta Timur, dan 49 di Jakarta Selatan.
Selain perusahaan yang disegel sementara, ada 287 perusahaan yang tetap beroperasi karena mendapat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.
Meski telah mendapatkan IOMKI, 287 perusahaan tetap dianggap melanggar PSBB karena tak menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Perusahaan-perusahaan ini pun diberi peringatan dan pembinaan.
Lalu, ada 668 perusahaan yang masuk kategori dikecualikan dalam PSBB dan boleh beroperasi namun diberi peringatan dan pembinaan.
Baca juga: Sekali Lagi, Pemprov DKI Wanti-wanti Pengusaha agar Bayar THR Karyawan
Mereka masuk dalam kategori pelanggar karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan terkait pencegahan penularan virus corona.
"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, hanya ada 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB.
1. Sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi.
2. Sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
3. Sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.