Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Bikin Sanksi bagi Pelanggar PSBB Bodebek, Ini Versi Lengkapnya

Kompas.com - 14/05/2020, 06:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meneken regulasi soal pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran PSBB di wilayah Bodebek (Bogor Raya, Depok, Bekasi Raya).

Hal itu termaktub dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020 yang terbit pada Selasa (12/5/2020).

Jenis sanksi administratif yang akan dikenakan bermacam-macam, mulai dari teguran, kerja sosial, denda dengan nominal bervariasi, penyegelan, hingga pencabutan izin.

Berikut rangkumannya:

1. Bepergian tanpa masker dan berkerumun

Warga Bodebek yang bepergian tanpa menggunakan masker atau berkerumun lebih dari 5 orang di ruang publik dikenakan sanksi administratif berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum, teguran, dan denda Rp 100.000 - Rp 250.000.

Baca juga: Dibandingkan Periode Pertama, Pertambahan Harian Kasus Covid-19 di Depok Turun saat Perpanjangan PSBB

2. Perusahaan yang paksa karyawan masuk padahal bukan termasuk sektor yang dikecualikan

Pasal 6 peraturan tadi mengatur, setiap pimpinan tempat kerja yang tidak menghentikan aktivitas kerja di kantor/pabrik, padahal perusahaannya tidak dikecualikan boleh beroperasi, dikenakan 2 jenis sanksi administratif:

a. Penyegelan kantor/tempat kerja hingga berakhirnya PSBB Bodebek;

b. Denda Rp 5-10 juta.

3. Perusahaan yang boleh beroperasi tapi tak melaksanakan protokol Covid-19

Perusahaan yang diizinkan beroperasi namun tidak melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19 akan menerima teguran tertulis serta denda Rp 25-50 juta.

Baca juga: Tidak Pakai Masker di Bogor, Depok, dan Bekasi saat PSBB Bisa Kena Denda

4. Langgar aturan berkendara

Satpol PP akan menderek mobil, motor, maupun angkutan umum yang pengemudinya melanggar PSBB tanpa bertanggung jawab atas kelengkapan kendaraan selama disita.

Selain itu, pengemudi yang melanggar ketentuan PSBB seperti membawa angkutan lebih dari 50 persen, tak mengenakan masker, dan membonceng penumpang tak sealamat dikenakan denda Rp 500.000 - Rp 1 juta (mobil), Rp 100.000 - Rp 250.000 (motor/ojek), Rp 100.000 - Rp 500.000 (angkutan umum).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com