JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengungkapkan alasan pemberian sanksi denda kepada gerai McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat, yang tutup pada Minggu (10/5/2020) malam.
Meski kerumunan bermula karena banyaknya warga yang ingin menyaksikan penutupan restoran cepat saji tersebut, menurut Arifin, kesalahan tetap berada pada manajemen McDonald's.
Hal ini lantaran mereka mengumumkan jam, tanggal, hingga hari penutupan sehingga warga berbondong-bondong datang.
Baca juga: McD Sarinah Didenda Rp 10 Juta karena Gelar Seremoni Penutupan Gerai Saat PSBB
"Tapi, karena dia umumkan sebelumnya. Jauh-jauh hari diumumkan. Kan ada di medsos diumumkan bahwa akan ditutup pada jam sekian, tanggal sekian. Jadi orang datang," ucap Arifin saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Oleh karena itu, sanksi bukan dikenakan kepada warga yang hadir melainkan kepada pihak McDonald's.
"Ya enggak karena kan yang menyelenggarakan dari sana," kata dia.
Diketahui, denda yang dikenakan kepada manajemen McDonald's sebesar Rp 10 juta.
Baca juga: Usai Ditutup Permanen, Begini Kondisi McD Sarinah Thamrin
Sanksi itu tercantum pada Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Hal ini lantaran restoran cepat saji pertama di Indonesia itu menggelar seremoni penutupan gerainya sehingga didatangi banyak orang.
Padahal, saat ini DKI Jakarta tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah warga dilarang berkumpul atau berkerumun.
Meski demikian, McD secara kooperatif sudah membayarkan sanksi denda tersebut.
Diketahui, kisah manis tentang kenangan McDonald's Sarinah yang akhirnya ditutup pada Minggu malam berujung tidak mengenakkan.