Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Pengendara, Pemilik Rumah Makan Dominasi Pelanggaran Selama PSBB Depok

Kompas.com - 14/05/2020, 16:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Selama dua periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, Satpol PP menemukan total 3.659 pelanggaran.

Bukan kerumunan, bukan warga yang tak menggunakan masker, namun tempat-tempat usaha "bandel" justru mendominasi jumlah pelanggaran pada PSBB tahap I dan II.

Porsi pelanggaran PSBB oleh tempat usaha di Depok mencapai kisaran 50 persen dari seluruh pelanggaran yang ditemukan jajaran Satpol PP, berdasarkan data rekapitulasi yang diterima Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Warga Dilarang Malam Takbiran Keliling Saat PSBB

Dari total 3.659 pelanggaran yang ditindak Satpol PP, 1.837 di antaranya merupakan tempat usaha dengan berbagai sektor.

Mayoritas merupakan restoran atau rumah makan yang melayani makan di tempat, disusul perkantoran, dan pedagang kaki lima.

"Itu merupakan tempat-tempat usaha yang memang di luar dari tempat usaha yang dikecualikan (boleh beroperasi selama PSBB)," jelas Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Pada PSBB tahap I, Satpol PP Kota Depok hanya menindak 853 pelanggaran, 445 di amtaranya tempat usaha.

Sebanyak 286 rumah makan ditegur agar tidak melayani makan di tempat, sementara ada 160 tempat usaha yang ditutup sementara.

Pada PSBB tahap II, jumlah penindakan semakin masif karena pelaksanaan PSBB dianggap sudah bukan fase sosialisasi lagi, dengan jumlah 2.816 penindakan.

Sebanyak 1.392 di antaranya adalah tempat usaha, termasuk perkantoran dan pedagang kaki lima (PKL).

"Ada 217 rumah makan (diperingatkan agar) tidak melayani makan di tempat, 1.009 tempat usaha ditutup sementara. Sisanya ada 18 perkantoran dan 148 PKL," ungkap Lienda.

Di bawah pelanggaran oleh kalangan usaha, pelanggaran PSBB paling banyak yang ditemui Satpol PP Kota Depok adalah warga yang tak menggunakan masker (1.078 kasus selama PSBB 1 dan 2), kerumunan warga (494 kasus), dan tempat ibadah yang masih mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah (250 kasus).

Di jalan raya, penindakan pelanggaran PSBB dilakukan oleh polisi.

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok mencatat, polisi menindak total 3.479 pengendara yang melanggar ketentuan berkendara selama PSBB tahap I dan II.

Sebagai informasi, PSBB Depok kembali diperpanjang memasuki periode ketiga sejak Rabu (13/5/2020) hingga Selasa (26/5/2020).

Pada perpanjangan PSBB kali ini, baik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerbitkan aturan mengenai sanksi administratif, termasuk di dalamnya teguran tertulis, sanksi sosial, denda, penyegelan, hingga pencabutan izin bagi pelanggar PSBB di wilayah Depok, juga Bogor Raya dan Bekasi Raya.

Baca juga: Rusak Tanda Peringatan karena Buka saat PSBB, Pemilik Toko Sepeda di Depok Dipolisikan

Data terbaru per Rabu (13/5/2020), Depok telah mencatat total 365 pasien positif Covid-19, 66 di antaranya dinyatakan sembuh dan 21 lainnya meninggal dunia.

Angka kematian tersebut belum menghitung jumlah kematian suspect/pasien dalam pengawasan (PDP) yang sudah mencapai 65 korban sejak medio Maret 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com