TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan MN (20) dan AR (21), dua pencuri motor yang ditangkap di kawasan Cipadu, Kota Tangerang pada Rabu (13/5/2020), telah beraksi sejak Juni 2019.
Selama hampir satu tahun, keduanya telah mencuri sebanyak 40 kali.
"Kedua pelaku kurang lebih sudah 40 kali melakukan tindakan pencurian ini di wilayah Tangerang," kata Iman kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Kedua pelaku menjual semua motor curian kepada penadah berinisial B di kawasan Cilegon, Banten.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Kaki 2 Pencuri Motor di Tangerang Ditembak
Saat ini B sendiri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk satu unit sepeda motor, mereka menjual berkisar Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 2 juta," ucapnya.
Penangkapan kedua pelaku bermula saat Polisi menerima laporan salah satu warga Kelapa Dua yang kehilangan motornya saat terparkir di depan rumah pada 5 Mei 2020.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Saat itu anggota Reskrim Polsek Kelapa Dua mendapatkan informasi jika para pelaku berada di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang," ujar Iman.
Saat itu, Polisi menuju tempat pelaku bersembunyi dan menangkap mereka.
Baca juga: Polisi Gadungan Tipu 2 Anak SMP, Pura-pura Penindakan Saat PSBB
Saat penggeledahan, Polisi mendapati barang bukti berupa kunci leter T, satu anak kunci dan dua kunci cadangan.
"Barang bukti itu kita temukan saat tim menggeledah kontrakan. Itu mereka sembunyikan di sela-sela boks," tutup Iman.
Polisi juga menyita enam sepeda motor hasil pencurian.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.