JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat telah mengizinkan warga untuk bisa keluar kota di tengah pandemi Covid-19, tetapi dengan pembatasan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengumumkan sejumlah tahapan yang harus dilakukan warga untuk bisa keluar masuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Dilansir dari situs web resmi corona.jakarta.go.id, perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam dua macam yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
Mereka yang bisa keluar masuk Jakarta juga hanya pekerja di 11 sektor saja yaitu sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logitik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.
Berikut adalah syarat-syarat dan surat yang perlu disiapkan:
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta: