Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Punya Sanksi bagi Pelanggar PSBB, Pemkot Bekasi Masih Lakukan Tindakan Persuasif

Kompas.com - 15/05/2020, 07:39 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku masih melakukan tindakan persuasif kepada mereka yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah hukumnya.

“Baru berlaku Rabu kemarin, ini satu sampai dua harilah masih persuasif,” ujar Rahmat di Bekasi, Kamis (14/5/2020).

Ia mencontohkan, penjual takjil yang sampai saat ini masih berjualan dengan tidak jaga jarak masih dilakukan tindak persuasif.

Baca juga: [UPDATE] 15 Mei: 274 Pasien Positif Covid-19 dan 193 Pasien Sembuh di Kota Bekasi

Menurut pria yang karib disapa Pepen, jika masyarakat diingatkan agar tidak melanggar PSBB, maka perlahan dia akan taat.

“Yang penting kan jaga jarak. Kalau antre, rapi, orang kita kan kalau disentuh dari pelan-pelan dia akan taatlah (aturan),” ucap dia.

Pepen mengatakan, jika telah beberapa kali diingatkan namun masih melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan tindak tegas.

Baca juga: MUI Perbolehkan Masyarakat Lakukan Silaturahmi Ke Keluarga yang Tinggal di Wilayah Terkendali

Misalnya, dengan memberi sanksi lakukan kerja sosial atau sanksi denda bagi mereka yang melanggar PSBB.

Adapun sanksi yang diberikan paling besar hingga ratusan juta rupiah.

"Dendanya nanti ada ditindak Disnaker atau Satpol PP. Dananya masuk ke kas daerah,” tutur Pepn.

Mulai Rabu (13/4/2020) lalu, Kota Bekasi resmi perpanjang PSBB hingga 26 Mei 2020. PSBB terpaksa diperpanjang Pemkot Bekasi lantaran belum ada pengurangan kasus Covid-19 yang signifikan.

Pasalnya selama dua kali penerapan PSBB, pergerakan masyarakat yang keluar masuk Kota Bekasi masih tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com