JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mempublikasikan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun sejatinya aturan ini sudah berlaku sejak kemarin, Kamis (14/5/2020). Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 18 dalan Pergub tersebut.
"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," isi pasal tersebut.
Pada bagian akhir Pergub dituliskan bahwa aturan ini diundangkan pada hari Kamis.
Baca juga: Empat Pedagang Positif Covid-19, Pegawai hingga Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Jalani Rapid Test
Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melarang warga di Jakarta melakukan perjalanan keluar Jabodetabek.
Meski demikian, ada beberapa orang atau pihak yang dikecualikan karena memiliki keperluan tertentu.
"Pengecualian ada yang dikecualikan seperti kegiatan PSBB kemarin, pimpinan lembaga tinggi negara, KORPS perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, kemudian dikecualikan juga anggota TNI/Polisi," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: PLN Disjaya Pastikan Semua Pelanggan Bersubsidi Bisa Klaim Token Listrik
Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada petugas jalan tol, petugas penanganan covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang.
Lalu pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan juga diperbolehkan.
Namun, bagi yang dikecualikan tetap harus mengurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.