JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga Jakarta keluar wilayah Jabodetabek. Warga dari luar Jabodetabek juga dilarang masuk ke Jakarta.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pasal 18 pergub tersebut menyatakan, pergub mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pada bagian akhir pergub, ada keterangan bahwa pergub tersebut diundangkan pada 14 Mei 2020 atau Kamis kemarin.
Dengan demikian, larangan warga di Jakarta keluar Jabodetabek dan sebaliknya warga dari luar Jabodetabek dilarang masuk Jakarta telah berlaku sejak Kamis kemarin.
Baca juga: Warga Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek Kecuali Pihak Berikut Ini
Dalam pergub tersebut, ada golongan orang yang dikecualikan alias diperbolehkan keluar Jabodetabek dengan syarat mengurus izin melalui situs web corona.jakarta.go.id.
Golongan orang yang dikecualikan, yakni:
- Pimpinan lembaga tinggi negara
- Korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional
- Anggota TNI dan kepolisian
- Petugas jalan tol
- Petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk tenaga medis
- Petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
- Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang
- Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping
- Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki surat izin keluar/masuk (SIKM)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.