JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi membantah kesaksian asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dalam sidang kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI yang digelar pada Jumat (15/5/2020) kemarin.
Dalam sidang itu, Ulum menyebut ada aliran dana senilai Rp 3 miliar ke Achsanul Qosasi untuk mengamankan temuan BPK.
"Kasus ini adalah kasus dana Hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016. Pemeriksaan Hibah KONI belum periode saya. Surat Tugas Pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora tahun 2018 untuk pemeriksaan Laporan Keuangan," kata Achsanul dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Baca juga: Saksi: Miftahul Ulum Pernah Minta Uang untuk Imam Nahrawi ke Bendahara Satlag Prima
Achsanul mengaku tidak mengenal Ulum dan tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Ulum.
Karena itu, Achsanul berharap dapat bertemu dengan Ulum untuk mengonfirmasi kesaksian Ulum yang menyeret namanya tersebut.
"Saya akan senang jika saya bertemu Saudara Ulum untuk mengonformasi ucapan dan tuduhannya. Semoga Saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya, jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya," kata Achsanul.
Kantor berita Antara sebelumnya melaporkan, Ulum menyebut nama Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi, Jumat kemarin.
Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung.
"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu, lalu ada juga Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," kata Ulum.
Baca juga: KPK Soroti Perubahan Pengajuan Dana Hibah KONI, dari Rp 16 Miliar ke Rp 27 Miliar
Menurut Ulum, ia membantu mencarikan uang Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar dari kebutuhan Rp 7 miliar hingga Rp 9 miliar.
"Karena permasalahan itulah, KONI meminta proposal pengawasan dan pendampingan itu," ujar Ulum.
Ulum menyebutkan, uang tersebut diberikan ke beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung.
"BPK untuk inisial AQ yang terima 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Togarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," ujar Ulum.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa BPK menemukan sejumlah anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Kemenpora, KONI maupun cabang olahraga lainnya terkait dana Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Berdasarkan temuan BPK, ada anggaran Satlak Prima tidak sesuai peruntukan, misalnya akomodasi yang nilainya beda dengan jumlah yang dicairkan, lalu penggunaan nutrisi dan seterusnya, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.