Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Handa S Abidin, SH, LLM, PhD
Dosen

 Dosen International Climate Change Law (September 2020) President University

Lemah Energi Ramah Iklim di Jabodetabek-Punjur

Kompas.com - 16/05/2020, 15:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh Handa S Abidin, SH, LLM, PhD*

PADA tanggal 16 April 2020, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2020
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi,
Puncak, dan Cianjur (Perpres Jabodetabek-Punjur) mulai berlaku.

Pada peraturan presiden tersebut, pembangkitan tenaga listrik masuk pada klasifikasi sistem
jaringan energi (Pasal 23 huruf b Perpres Jabodetabek-Punjur) yang merupakan bagian dari
rencana sistem jaringan prasarana pada rencana struktur ruang (Pasal 19 ayat (3) Perpres
Jabodetabek-Punjur).

Pada Pasal 42 ayat (1) Perpres Jabodetabek-Punjur dinyatakan: “Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagi
masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang”.

Baca juga: Masyarakat Tak Dilibatkan dalam Penataan Jabodetabek-Punjur

Walaupun terdapat kata-kata “berbagai jenis energi” pada Pasal 42 ayat (1) Perpres Jabodetabek-Punjur tersebut, namun demikian pada kenyataannya hadirnya energi ramah iklim pada peraturan presiden tersebut masih lemah.

Misalnya, dari 11 pembangkitan tenaga listrik yang merupakan sistem jaringan energi yang juga mendukung energi di Pulau Sumatera, hanya terdapat 3 pembangkitan listrik yang ramah iklim, yaitu 2 pembangkitan listrik tenaga panas bumi dan 1 pembangkitan listrik tenaga air (Pasal 42 ayat (2) huruf b dan ayat (5) Perpres Jabodetabek-Punjur).

Sisanya bersumber dari energi yang tidak ramah terhadap iklim, yaitu berasal dari gas dan uap (6 pembangkitan), uap (1 pembangkitan), dan diesel (1 pembangkitan) (Pasal 42 ayat (2) huruf b dan ayat (5) Perpres Jabodetabek-Punjur).

Perpres Jabodetabek-Punjur juga membuka ruang bagi pembangkitan yang berasal dari sampah dan energi lain (Pasal 42 ayat (10) dan ayat (11) Perpres Jabodetabek-Punjur).

Untuk energi dari sampah, Jeff Seadon, Dosen Auckland University of Technology, termasuk yang tidak menganjurkannya karena alasan yaitu salah satunya energi dari sampah juga memiliki dampak buruk terhadap lingkungan (Theconversation.com, 11 Desember 2019).

Baca juga: Pengembangan Jabodetabek-Punjur Perlu Badan Koordinasi yang Kuat

Untuk energi lain juga disebut pada Pasal 42 ayat (11) Perpres Jabodetabek-Punjur, namun sangat disayangkan pengaturannya dikembalikan pada peraturan perundang-undangan lain dan tidak dikembangkan secara khusus dan detail untuk energi ramah iklim.

Selain itu, pemanfaatan energi yang berasal dari air, angin, dan panas (tidak dijelaskan
apakah ini panas bumi atau bukan) juga disebut dalam konteks kawasan suaka alam, kawasan
pelestarian alam, kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta kawasan
ekosistem mangrove.

Ketentuan ini juga masih diatur secara umum (Pasal 106 huruf a, 108 huruf a, 109 huruf a, dan 113 huruf a Perpres Jabodetabek-Punjur).

David Firnando Silalahi, Kandidat Ph.D. dari Australian National University, menyatakan
energi tenaga surya dapat memenuhi kebutuhan listrik di Indonesia pada tahun 2050 dengan sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi (Theconversation.com, 22 April 2020).

Terobosan seperti ini yang kita butuhkan dan perlu dijalankan oleh pemerintah. Bahkan apabila dapat lebih cepat dari tahun 2050, maka tentunya akan lebih baik lagi.

Pemanfaatan ruang pada Perpres Jabodetabek-Punjur yang dimulai dari 2020 sampai dengan
2039 (dibagi menjadi 4 tahap) (Pasal 84 ayat (2) huruf d dan ayat (6) Perpres Jabodetabek-
Punjur) tidak mengatur pengembangan energi ramah iklim sejauh itu.

Baca juga: Perpres Jabodetabek-Punjur Dorong Reformasi Penataan Ruang

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com