JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menyerukan warga Jakarta untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah mengingat masih maraknya wabah Covid-19 di Ibu Kota.
MUI DKI Jakarta juga meminta warga mematuhi dan melaksanakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) agar pandemi Covid-19 segera selesai.
"Melaksanakan shalat Idul Fitri bersama keluarga di rumah dengan mengikuti panduan yang telah dibuat oleh MUI Provinsi DKI Jakarta," demikian seruan MUI DKI yang dikirimkan Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar, Minggu (17/5/2020).
Baca juga: Cara Buat Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Selama Pandemi Covid-19
MUI DKI Jakarta juga menerbitkan seruan bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri pada Lebaran mendatang.
Dalam seruan itu, MUI dan DMI DKI Jakarta menyerukan shalat Idul Fitri dilaksanakan bersama keluarga di rumah demi mencegah dan mengurangi risiko penularan Covid-19.
"Diserukan kepada seluruh umat Islam dan pengurus masjid/ mushala se-DKI Jakarta untuk tetap beribadah ldul Fitri dengan menghindari berkumpulnya massa dalam jumlah besar," demikian seruan bersama MUI dan DMI DKI Jakarta.
Baca juga: MUI Beri Kelonggaran Shalat Berjemaah Idul Fitri 1441 H, asalkan....
Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat menyampaikan, seruan itu berlaku untuk semua kalangan. Pemprov DKI juga berpedoman pada seruan tersebut.
"Seruan bersama MUI-DMI itu sudah merupakan seruan ke semua pihak, termasuk kepada seluruh masyarakat," kata Hendra saat dikonfirmasi wartawan.
Hingga Sabtu (16/5/2020), pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 5.795 orang. Dari total pasien, 1.292 orang dinyatakan sembuh, sedangkan 475 orang meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.