Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta | Sunter Agung, Episenter Baru Covid-19 di Jakarta

Kompas.com - 18/05/2020, 07:44 WIB
Sabrina Asril

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pergerakan orang keluar dan masuk wilayah ibu kota selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ada kriteria khusus yang ditetapkan bagi warga yang ingin berpergian keluar atau pun masuk ke Jakarta. Mereka yang diperbolehkan ini pun wajib memegang Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM).

Jika tidak membawa SIKM, maka warga akan dikembalikan ke tempat asal perjalanan. Bisa juga dilakukan karantina selama 14 hari.

Baca juga: Pemprov DKI Sebut Profesi Ini Bisa Keluar Masuk Ibu Kota Tanpa SIKM

Berita soal prosedur pembuatan SIKM ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang Minggu (17/5/2020).

Berikut empat berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin:

1. Prosedur membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pergerakan keluar-masuk warga dari dan ke Ibu Kota untuk memutuskan rantai penularan Covid-19.

Upaya itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (14/5/2020) itu, warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).

Baca juga: Dokumen Wajib untuk Membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Mengutip pasal 6, warga dapat memiliki SIKM dengan mengakses situs resmi corona.jakarta.go.id dan mengisi formulir permohonan yang disediakan secara daring dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;

2. Surat pernyataan sehat bermaterai;

3. Surat keterangan:

-Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;

-Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau

-Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com