BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menindak tegas sejumlah pedagang di kawasan Pasar Anyar yang tetap berjualan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga ini.
Para pedagang yang bakal ditindak ialah mereka yang berjualan di luar sektor dikecualikan, seperti pakaian, aksesoris, dan lainnya.
Penertiban ini dilakukan buntut dari adanya aktivitas warga yang sangat padat di kawasan Pasar Anyar pada Minggu (17/5/2020).
Baca juga: PSBB Ketiga Kabupaten Bogor, Kasus Positif dan Sembuh Covid-19 Bertambah 3 Orang
Mereka datang untuk berbelanja untuk kebutuhan jelang Lebaran.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menginstruksikan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor untuk menertibkan lapak-lapak pedagang yang masih berjualan di sana.
"Kalau belanja sembako kita maklumi. Tapi kalau belanja pakaian ini yang agak mengecewakan. Sudah saya katakan bahwa lebaran tahun ini kita prihatin dulu. Kalau bantuan dari pemerintah dipakai beli baju, akan kita cabut bantuannya," tegas Bima, Senin (18/5/2020).
Baca juga: Tinjau Penyerahan Bansos di Bogor, Menko PMK Temukan Warga Miskin Tak Masuk DTKS
Bima mengaku mendengar adanya oknum yang melakukan pungutan kepada para pedagang di kawasan Pasar Anyar agar tetap bisa berjualan di sana.
Ia pun akan mengusut dan menindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan kondisi tersebut.
"Akan kita telusuri. Setorannya ke siapa. Pokoknya nggak boleh ada yang jualan selain sembako di sini," kata Bima.
Lanjutnya, Pemkot Bogor akan menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi penumpukan orang di kawasan Pasar Anyar, salah satunya dengan memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Anyar.
"Hari ini kita coba laksanakan beberapa rekayasa terutama rekayasa lalu lintas. Kemudian juga dari Satpol PP akan ada semacam penertiban di beberapa titik yang krusial dan yang dirasa memang menghambat untuk laju lalu lintas di lokasi itu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.