Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/05/2020, 18:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Tiga hari belakangan, Satpol PP Kota Depok menjaring 300 warga pelanggar PSBB lantaran tidak memakai masker ketika keluar rumah.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menyebutkan, hukuman yang dikenakan bagi 300 orang itu sebatas sanksi sosial.

Mereka dihukum membersihkan fasilitas umum seperti jalan dan taman kota, sambil mengenakan rompi bertuliskan "pelanggar PSBB".

“Pertama ditegur, kedua sanksi sosial. Nah, sanksi sosialnya membersihkan fasilitas umum," ujar Lienda kepada wartawan, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Mal di Jakarta Dijadwalkan Kembali Beroperasi 8 Juni 2020

Mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang ketentuan sanksi pelanggar PSBB Bogor-Depok-Bekasi, warga yang tidak mengenakan masker atau berkerumun lebih dari 5 orang di ruang publik dikenakan 3 jenis sanksi administratif.

Pertama teguran, kedua kerja sosial membersihkan fasilitas umum, ketiga denda Rp 100.000 - Rp 250.000.

Lienda mengatakan, tiga jenis sanksi administratif itu dikenakan secara bertingkat.

"Kita lihat kalau dia enggan menggunakan masker, dikenakan denda administrasi, tapi kalau lupa atau ada tapi di tas, sanksi sosial," jelas dia.

Baca juga: UPDATE Jakarta 18 Mei: Bertambah 88 Kasus, Total 6.010 Pasien Positif Covid-19

Data terbaru per Minggu (17/5/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Depok sudah mencapai 414 kasus, tersebar di 62 dari 63 kelurahan.

Dari jumlah itu, 95 pasien dinyatakan sembuh dan 21 orang lainnya meninggal dunia.

Angka kematian itu belum menghitung kematian suspect/PDP yang meninggal dengan gejala mirip Covid-19.

Jumlah kematian suspect di Depok sebanyak 68 korban sejak 18 Maret 2020 dan sampai sekarang tak dikonfirmasi positif atau negatif Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan RI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling Brankas di Ciracas Sudah Pantau Situasi 3 Hari Sebelum Beraksi

Maling Brankas di Ciracas Sudah Pantau Situasi 3 Hari Sebelum Beraksi

Megapolitan
Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Megapolitan
Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Megapolitan
Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com