JAKARTA,KOMPAS.com - Dua pria berinisial MS dan MRK ditangkap setelah mencuri uang nasabah salah satu bank dengan modus ganjal mesin ATM.
Keduanya ditangkap jajaran Polsek Cilandak pada Minggu (17/5/2020).
Kapolsek Cilandak Komisaris Polisi Matson Marbun mengatakan, awalnya kedua tersangka menyasar mesin ATM di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Kedua tersangka merusak mesin ATM agar setiap kartu yang masuk tersangkut di dalam mesin.
"Dia sudah utak-atik mesin pakai obeng, lem perekat, kawat dan sebagainya," kata Matson saat dikonfirmasi, Senin (28/5/2020).
Baca juga: Warga Cengkareng Mengaku Saldo Hilang Rp 29 Juta Usai Transaksi di Mesin ATM di Kompleks Rusun
Setelah itu, mereka menunggu korban di luar mesin ATM. Mereka menunggu korban mengalami kendala karena kartu ATM-nya tersangkut.
"Korban pun akan mengira kartu ATM tenggelam," terang dia.
Ketika kartu ATM tertelan, salah satu tersangka datang dan pura-pura membantu. Dia memberikan stiker bertuliskan call center bank dari ATM tersebut kepada korban.
"Jadi tersangka kasih striker itu untuk petunjuk kepada korban kalau mau komplain kartu tertelan hubungin nomor ini. Nanti, nomor itu merupakan nomor tersangka yang satu lagi," kata Matson.
Baca juga: BRI Kembalikan Saldo Warga Cengkareng yang Hilang Rp 29 Juta Usai Transaksi di ATM Rusun
Nantinya, pelaku akan berpura-pura membantu korban layaknya call center resmi. Saat itu, pelaku meminta pin korban dengan alasan membantu mengeluarkan kartu dari mesin ATM.
Setelah nomor pin didapatkan, tersangka lalu mengambil kartu ATM yang sudah tersangkut di mesin ATM dengan trik tertentu.
Setelah itu, pelaku menguras isi saldo korban.
Aksi mereka terbongkar ketika salah satu korban curiga dengan kedua tersangka saat kartu ATM-nya tertelan.
Korban yang tidak disebutkan identitasnya kemudian melapor ke polisi. Hasil penyelidikan, kedua pelaku kemudian ditangkap di Cilandak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 53 Jo Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.