JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 restoran dan hotel di Jakarta dinyatakan melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena membuka layanan makan di tempat (dine in).
Restoran dan hotel tersebut didenda Rp 5 juta sampai Rp 50 juta, sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Ke-15 restoran dan hotel itu didenda saat Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia pada hari Minggu (17/5/2020) kemarin.
"Sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto dan lounge," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin melalui siaran pers, Senin (18/5/2020).
Baca juga: Langgar PSBB, 190 Perusahaan Disegel Pemprov DKI
Arifin menyampaikan, restoran yang menyediakan layanan makan di tempat telah didenda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Sementara hotel yang membuka resto dan lounge didenda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.
Penegakan aturan itu diharapkan bisa membuat para pemilik usaha di Jakarta menaati seluruh ketentuan PSBB.
Berikut rincian 15 restoran dan hotel yang didenda:
1. Restoran Izakaya Jairo di kawasan Hotel Novotel, Jakarta Barat
2. Restoran Cafetaria di kawasan Hotel Novotel, Jakarta Barat
3. Restoran Token di kawasan Hotel Novotel, Jakarta Barat
4. Coffe Lounge, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
5. Restoran/fasilitas resto Hotel Aston, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan
6. Resto Dim Sum Inc, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan
7. Restoran Awtar, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan
8. Hotel Holliday Inn/fasilitas Lounge dan Resto, Sunter, Jakarta Utara