TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan akan memanggil Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ke Kantor Bawaslu kawasan Serpong, Tangsel, Selasa (19/5/2020) besok.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan rotasi dan pelantikan 62 pejabat lingkup Pemkot eselon III dan IV jelang Pilkada 2020.
"Iya (pemanggilan Airin). Di undangan jam 10 pagi," kata Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep saat dihubungi, Selasa (18/5/2020).
Baca juga: Rotasi Pejabat Jelang Pilkada, Wali Kota Airin Akan Diperiksa Bawaslu Tangsel
Namun, kata Acep, sampai saat ini Bawaslu belum mengetahui siapa yang datang dalam pemanggilan tersebut.
"Tapi belum konfirmasi dari pihak pemkot siapa yang hadir," ucapnya.
Airin telah merotasi 62 pejabat lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Jumat (15/5/2020) kemarin.
Rotasi dan pelantikan pejabat dinilai Bawaslu Tangsel berpotensi melanggar aturan karena dilakukan menjelang Pilkada.
Acep menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca juga: Airin Tak Larang Warga Tangsel Mudik Lokal ke Kawasan Jabodetabek Saat Lebaran
Aturan ini menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
"Dalam pasal tersebut dijelaskan mutasi pejabat itu dilarang jika mendekati pilkada, kecuali ada surat Kemendagri," kata Acep saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).
Menurut Acep, Bawaslu Tangsel akan melayangkan surat panggilan ke Airin terkait hal tersebut hari ini.
Airin akan ditanya apakah pelantikan pejabat tersebut sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.
"Hari ini akan dilayangkan surat panggilannya. nanti akan kita mintai keterangan terkait apakah adanya surat Kemendagri itu," ucapnya.
Baca juga: Hindari Kerumunan, SMA di Tangsel Gelar Wisuda Drive Thru untuk Anak Didiknya
Adapun, Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Pilkada Tangsel akan dimulai tahapannya pada Juli 2020.
Sebelumnya, Airin telah melantik 62 pejabat eselon III dan IV Pemkot Tangsel.
Beberapa pejabat yang dilantik adalah Hendri Sumawijaya sebagai Kepala Bagian Pelayanan Pengadaan pada Setda Tangsel, Iin Sofiawati sebagai Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan pada Setda Tangsel.
Selain itu juga TB Asep Nurdin sebagai Sekdis Kominfo, Syaifuddin sebagai Sekdis Pemuda dan Olahraga, Hendra sebagai Sekdis DPMPTSP dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.