JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB di Ibu Kota.
PSBB di Jakarta diperpanjang selama 14 hari sampai 4 Juni 2020.
"Pemprov DKI, Gugus Tugas DKI, menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari mulai 22 Mei sampai 4 Juni," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (19/5/2020).
Dengan adanya perpanjangan ini, artinya DKI Jakarta memasuki fase ketiga PSBB.
Baca juga: Anies Kembali Perpanjang PSBB Jakarta sampai 4 Juni 2020
Grafik masyarakat di rumah sempat meningkat
Anies sempat menjelaskan bahwa grafik masyarakat yang tetap berada di rumah meningkat seiring dengan pemberlakukan PSBB pada fase sebelumnya.
Sejak Pemprov DKI memutuskan untuk menutup sekolah, tempat hiburan, fasilitas umum, hingga menganjurkan kerja dari rumah pada pertengahan Maret 2020, jumlah warga yang tetap berada di rumah meningkat signifikan.
"Hampir 60 persen dari warga Jakarta itu berada di rumah saja. Angka ini melonjak signifikan dari sekitar 40-an menjadi 60 persen," ujar Anies.
Bahkan di pulau Jawa, DKI Jakarta menjadi menjadi provinsi dengan jumlah persentase tertinggi untuk warga yang tetap di rumah.
Grafik menunjukkan, tingginya persentase warga yang tetap berada di rumah berdampak pada menurunnya tren penambahan kasus harian Covid-19 di Jakarta.
Baca juga: Anies: Diperpanjang hingga 4 Juni, Ini Bisa Jadi PSBB Penghabisan
Jika dilihat dari grafiknya dimulai dari 1 Maret, persentase masyarakat yang berada di rumah 40 persen. Lalu naik hingga angka 60 persen saat memasuki 1 April 2020.
Angka ini cukup konsisten hingga akhir bulan April.
Hal ini berdampak pada laporan kasus per hari. Pada 13 April laporan kasus per hari mencapai 160 kasus.
Namun seiring tingginya grafik masyarakat yang berada di rumah, jumlah laporan kasus juga perlahan menurun.
Kondisi masyarakat di rumah saat Ramadhan