TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan terus berupaya meminimalisir pelanggar di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid III yang berlaku hingga 31 Mei 2020, mendatang.
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany sudah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan untuk melakukan patroli secara berkala.
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir bidang usaha yang masih melanggar dengan membuka pada masa PSBB meski sebelumnya sudah disegel.
Baca juga: Rotasi Pejabat, Kebijakan Airin Jelang Pilkada yang Dicurigai Bawaslu Tangsel
"Pada PSBB tahap tiga ini, saya perintahkan ke Satpol PP dan ke satuan gugus tugas tidak kendor, tetap tegakkan sanksi karena PSBB berlaku," kata Airin dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).
Airin mengaku tidak segan-segan mencabut izin tempat usaha yang masih ditemukan melanggar PSBB.
"Jika yang sudah disegel dibuka, kita cabut izin usahanya," ungkapnya.
Sejauh ini, kata Airin, selain menyegel tempat usaha, juga dilakukan edukasi kepada pemilik mengenai bahaya wabah Covid-19.
Selain mengenai bidang usaha, Pemkot Tangsel juga akan mempersempit pelanggar di wilayah perkampungan dengan mengingatkan satuan gugus pada lingkup RT dan RW.
"Makanya dari awal satuan gugus dari tingkat RT dan RW agar mereka mau memberikan sanksi," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.