JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan kepada warga agar tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid tetapi shalat di rumah saja.
Shalat Idul Fitri di masjid bakal menimbulkan interaksi dengan banyak orang sehingga dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19.
"Kami sangat khawatir ini akan menimbulkan interaksi yang berdampak tersebarnya virus dan berakhir pada kematian. Lebih baik shalat Idul Fitri di rumah," ujar Riza dalam live streaming di akun Instagram-nya, Rabu (20/5/2020).
Baca juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Jemaah Shalat Idul Fitri di Bekasi Diberi Jarak 1,5 Meter
Ia menyebutkan, imbauan agar melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah juga telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pimpinan wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta.
"Tahun ini kita shalat Idul Fitri di rumah bersama keluarga, mudah-mudahan suasana yang baru seperti ini tidak mengurangi makna dan arti ibadah itu sendiri, bahkan bisa kita sikapi justru meningkatkan ibadah kita kepada Allah," kata dia.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta ibadah di masjid juga untuk sementara dihentikan.
Dalam pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.