JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap komplotan yang kedapatan membawa 8,5 kilogram sabu-sabu.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, penangkapan ini berawal dari tertangkapnya seorang tersangka berinisial SS yang membawa lima kilogram sabu sebulan lalu.
"SS mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka EL (45) di daerah Depok," kata Heru dalan keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2020).
Baca juga: Polri Ungkap Penyelundupan 71 Kg Sabu dengan Modus Pengiriman Bantuan Sembako Covid-19
Dari informasi tersebut, polisi kemudian memantau pergerakan EL di daerah Sawangan, Depok.
Pada tanggal 08 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di SPBU Shell Ciputat, polisi menangkap tersangka RW (34) dan IN (28) dengan barang bukti sabu sebanyak dua kilogram.
"RW bersama IN sampai di Ciputat yang saat itu berusaha melarikan diri dan diberikan tembakan peringatan tidak dihiraukan. Akhirnya tembakan berikutnya diarahkan ke kakinya RW," ucap Heru.
Selang satu jam kemudian, polisi turut mengamankan tersangka El bersama MA (52) di Kebon Kopi, Sawangan, Depok dengan barang bukti 6,5 kilogram sabu.
Dalam pengakuannya El dan MA dibantu oleh seorang tersangka lain berinisial TA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.