JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DKI Jakarta akan membangun posko penjagaan di lokasi-lokasi yang strategis pada malam hari menjelang Idul Fitri 1441 H.
Tujuannya untuk mengantisipasi warga yang nekat menggelar takbir keliling.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, anggota Satpol PP akan membubarkan warga yang nekat takbir keliling.
"Mereka yang melakukan kegiatan takbir keliling harus kembali ke tempatnya masing-masing, dibubarkan," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020).
Baca juga: Video Viral Selebgram Lelang Keperawanan untuk Lawan Covid-19, Perawat: Di Mana Adabnya?
Selain membubarkan takbir keliling, kata Arifin, Pemprov DKI bisa memeriksa surat-surat kendaraan yang digunakan warga untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Warga bisa saja dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Arifin kembali mengingatkan warga untuk tidak menggelar takbir keliling, sesuai imbauan pemerintah.
Takbir dalam rangka menyambut Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid atau mushala.
"Silakan takbir di masjidnya masing-masing. Kalau ada 1-2 orang yang takbir, silakan, tapi juga tidak berkerumun. Jadi takbir keliling tidak diperbolehkan," kata Arifin.
Baca juga: Izinkan Shalat Id di Masjid Zona Hijau, Pemkot Bekasi Yakin Tak Akan Muncul Klaster Covid-19 Baru
Selain Satpol PP, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan melakukan patroli bersama polisi dan TNI pada malam hari sebelum Idul Fitri.
Mereka juga akan membubarkan kegiatan takbir keliling.
Menteri Agama RI Fachrul Razi telah meminta masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling menjelang Lebaran tahun ini.
Dia mengajak umat Islam menggelar takbir Idul Fitri di rumah, mengingat penyebaran Covid-19 masih tinggi.
"Yang biasanya kita lakukan takbir keliling sebaiknya tidak usah. Saya sarankan tetap takbir di rumah saja," kata Fachrul, kemarin.
Baca juga: Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Rp 350 Juta, Disetor ke Kas Daerah
Fachrul juga berharap masjid-masjid dan mushala menggaungkan takbir melalui pengeras suara.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta juga menyerukan warga untuk tidak menggelar takbir keliling menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H.
Seruan itu diterbitkan dalam seruan bersama MUI DKI Jakarta dan DMI DKI Jakarta tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H.
"Takbiran agar dilaksanakan di masjid/mushala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling," demikian bunyi seruan bersama tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.