JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Lucinta Luna atau Ayluna Putri dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020) besok.
"Sidang perdana atas nama terdakwa LL akan disidangkan di PN Jakarta Barat pada besok 27 Mei 2020, dengan acara pembacaan dakwan Jaksa Penuntut Umum," kata Juru Bicara PN Jakbar Eko, Selasa (26/5/2020).
Dalam situasi pandemi Covid-19, Eko menyebut, Lucinta tidak akan dihadirkan dalam ruangan sidang.
Persidangan akan dilakukan secara virtual atau video conference. Lucinta akan mengikuti sidang dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Mengingat masih dalam keadaan covid-19 dengan pemberlakuan PSBB di Jakarta maka sidang akan dilakukan secara virtual. Rencana jam 10-11 besok," ucap Eko.
Selain Lucinta, kata Eko, terdakwa lain FLO alias IF turut disidang. FLO berperan sebagai pemasok obat terlarang kepada Lucinta.
Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Eko Aryanto. Sementara dua hakim anggota, yakni Marizal dan Purwanto.
Baca juga: Lucinta Luna Konsumsi Narkoba karena Depresi, Polisi: Alasan Klasik
Lucinta Luna sebelumnya diamankan di salah satu apartemen di Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) pukul 01.30 WIB.
Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah.
Selain itu, polisi juga mengamankan tramadol sebanyak tujuh butir dan riklona sebanyak lima butir.
Usai diperiksa Lucinta ternyata positif menggunakan obat terlarang jenis riklona yang mengandung zat benzodiazephine.
Baca juga: Hasil Tes Rambut: Lucinta Luna Positif Konsumsi Amfetamin
Akhirnya Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Lucinta dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara, untuk FLO alias IF dijerat Pasal 60, Pasal 62 junto Pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta (seratus juta rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.