Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Group Hentikan Penerbangan hingga 31 Mei, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 27/05/2020, 18:18 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Lion Air Group memutuskan menghentikan sementara operasional penerbangan setelah banyak calon penumpang mereka batal terbang karena alasan dokumen perjalanan.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, keputusan tersebut diambil lantaran calon penumpang mereka tertahan dan tak bisa melanjutkan perjalanan.

"Hanya karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara," tutur Danang dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).

Baca juga: Skenario New Normal Sekolah di Kota Tangerang: Satu Meja Satu Siswa, Kelas Bertambah

Danang menilai, penumpang masih banyak membutuhkan sosialisasi terhadap persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk bisa terbang di masa pandemik Covid-19.

Dia mengatakan, banyak calon penimpang tidak mengetahui dan memahami persyaratan dokumen perjalanan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) 04 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Untuk itu, tiga maskapai Lion Air Group, yakni Lion Air, wings Air dan Batik Air resmi menghentikan operasional sementara waktu.

"Lion Air Group memutuskan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif melalui website dan kantor-kantor cabang serta menghentikan sementara operasional penerbangan selama 5 (lima) hari, yaitu mulai 27 Mei sampai dengan 31 Mei 2020," tutur Danang.

Baca juga: Bertambah 137 Orang, Kurva Kasus Positif Covid-19 Jakarta Kembali Naik Setelah 4 Hari Turun

Danang menjelaskan, bagi penumpang yang sudah membeli tiket dan tidak bisa melanjutkan perjalanan akibat penghentian operasional tersebut bisa mengajukan full refund atau pengembalian dana tanpa potongan.

Begitu juga penumpang yang ingin melakukan perubahan jadwal penerbangan atau reschedule bisa langsung melalui kantor pusat dan kantor cabang Lion Air Group.

Seperti diketahui, pemerintah mengatur sejumlah syarat bagi calon penumpang yang akan terbang meninggalkan Jabodetabek.

Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat adalah Surat Keterangan Bebas Covid-19.

Baca juga: Ini Kronologi Diketahuinya Satu Keluarga di Bekasi Terinfeksi Covid-19

Apabila calon penumpang bisa mendapatkan tiket tanpa menyertai surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan, maka tidak akan diperbolehkan untuk melanjutkan penerbangan.

Selain menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 saat membeli tiket, calon penumpang harus menunjukan dokumen tersebut saat ke Bandara.

Nantinya akan ada pemeriksaan khusus dokumen perjalanan diantaranya alasan bepergian yang ditandatangani instansi, surat keterangan dari pemerintah wilayah dan surat keterangan bebas Covid-19.

Adapula syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi calon penumpang yang hendak masuk atau keluar Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com