Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walau Lolos Masuk Depok Tanpa Izin, Pendatang Baru Bakal Tetap Terpantau RT

Kompas.com - 28/05/2020, 11:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Seperti halnya Jakarta, Kota Depok juga memberlakukan ketentuan izin masuk bagi siapa pun yang hendak masuk ke wilayah itu.

Aturan yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada Selasa (26/5/2020) lalu itu diharapkan bisa menekan kemungkinan munculnya klaster baru penularan Covid-19 akibat arus balik Lebaran.

Terkait izin masuk itu yang termuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020, pengawasan arus masuk ke Depok utamanya dilakukan aparat gabungan di titik pemeriksaan (check point).

Akan tetapi, Wali Kota Depok Mohammad Idris juga meminta agar pengawasan dilakukan perangkat lokal di lingkungan permukiman.

Baca juga: [UPDATE] Covid-19 di Depok: Bertambah 9 Kasus Positif dan 51 Pasien Sembuh

Itu artinya, pendatang yang lolos secara ilegal bisa jadi tidak akan bebas dari pemantauan di tingkat rukun tentangga (RT).

“Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pengawasan di lingkungan permukiman, pengurus RT melakukan pemantauan terhadap pendatang yang masuk ke Kota Depok,” tulis Idris dalam Pasal 8 beleid tersebut.

“Dalam hal pengurus RT mendapati pendatang yang tidak memiliki dan tidak dapat menunjukan persyaratan sebagaimana dimaksud, wajib melaporkan kepada lurah Satgas Kampung Covid-19,” kata dia.

Pedatang yang ketahuan akan diarahkan oleh lurah untuk memeriksakan kesehatannya di fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Jika hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya tanda-tanda bahwa pendatang tersebut mengidap Covid-19, si pendatang akan langsung dikarantina.

Karantina belum tentu di rumah sendiri. Tempat karantina akan sesuai dengan lokasi karantina yang ditunjuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Segala pembiayaan selama karantina tak akan ditanggung pemerintah. Pendatang menanggung biaya karantina sendiri.

“Pembiayaan atas kebutuhan pokok selama karantina sebagainana dimaksud pada ayat (4), berupa makan, minum dan kebutuhan dasar lainnya ditanggung oleh pendatang,” tulis Idris dalam ayat (5) Pasal 8.

Persyaratan bagi warga Depok

Dalam ketentuan itu, warga Depok yang ada di luar kota juga tak mudah untuk kembali ke Depok.

Warga Depok yang diizinkan masuk dari luar Jabodetabek hanya mereka yang mengantongi KTP elektronik Depok atau kartu keluarga Depok sebagai bukti domisili.

Tak hanya itu, warga Depok yang hendak kembali juga wajib membekali diri dengan surat pernyataan sehat bermeterai.

Baca juga: IDI: Depok Harus Ikut Jakarta Perpanjang PSBB sampai 4 Juni

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com