JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian telah mendirikan 20 pos pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama pemeriksaan SIKM.
Sementara, pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.
"Tercatat 11 titik (pos pemeriksaan SIKM) di ring 2 di luar DKI Jakarta dan 9 titik di ring 1 di DKI Jakarta," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (28/4/2020).
Baca juga: Tak Punya SIKM, 8 Orang Dikarantina, 2.828 Kendaraan Disuruh Putar Balik
Hanya warga yang mengantongi SIKM yang diperbolehkan keluar masuk wilayah Jakarta. SIKM tersebut dapat diurus melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni corona.jakarta.go.id.
Aturan kepemilikan SIKM untuk keluar masuk Jakarta mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pergub tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Mei 2020.
Berikut sebaran 20 titik pos pemeriksaan SIKM.
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Kabupaten Tangerang:
Kabupaten Bogor:
Kabupaten Bekasi: