JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak warga yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan berupaya masuk ke DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, warga yang tidak dapat menunjukan SIKM, tidak akan diperbolehkan memasuki wilayah DKI Jakarta dan diminta untuk berputar balik.
"Kebanyakan masyarakat enggak punya SIKM coba masuk (ke DKI). Data kami, total diputar balik di Jabodetabek yang coba masuk, 6.364," ucap Syafrin dalam dialog yang disiarkan langsung akun Youtube BNPB Indonesia, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Ini 20 Titik Pemeriksaan SIKM di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Tangerang
Syafrin sekaligus mengingatkan agar SIKM tidak dipalsukan.
Apabila ada yang terbukti memalsukan SIKM, bakal dikenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan sanksi 12 tahun kurungan penjara.
"Kalau ada pemalsuan kena UU ITE 12 tahun kalau sampai terjadi dan ditentukan saat dicek dia sudah menyatakan kami tidak boleh melakukan pemalsuan data," kata dia.
Baca juga: Razia SIKM Sudah Dilakukan Sebelum Masuk Jabodetabek
Kewajiban memiliki SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Izin keluar atau masuk itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dan sektor tertentu yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Operasi pemeriksaan SIKM akan dilakukan hingga 7 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.