Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuatan SIKM Dapat Dilakukan dengan Sistem Tanggungan, Begini Caranya

Kompas.com - 28/05/2020, 12:30 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat izin keluar masuk (SIKM) merupakan syarat wajib yang harus dibawa warga yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih diterapkan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, dalam beberapa sektor tertentu, misalnya konstruksi, pembuatan SIKM dapat dilakukan dengan memakai sistem tanggungan.

Baca juga: Ingat, Jangan Mendadak Urus SIKM

Benni menyebut, beberapa pihak seperti mandor atau pemilik rumah dapat berperan sebagai penjamin, dengan membuatkan SIKM untuk para pekerja bangunan yang ingin bertugas ke wilayah DKI Jakarta.

"Yang bikin SIKM (untuk para tukang bangunan) itu bisa mandor, perusahaan atau pemilik rumah. Mereka yang membantu tukang-tukang ini untuk membuatkan SIKM agar bisa masuk kembali ke Jakarta," tutur Benni dalam acara yang disiarkan langsung dari akun YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/5/2020).

Selain membawa SIKM, para pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Sehat bermaterai.

Demi memudahkan warga, Benni menyebutkan bahwa Surat Keterangan Sehat dapat dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemohon.

Untuk mengurangi risiko terjadinya pemalsuan data, staf di lapangan tetap akan melakukan pemeriksaan secara acak kepada para pemohon SIKM.

Para staf akan mencocokkan foto pada SIKM dengan foto yang tertera di KTP warga. Lalu, petugas juga akan melakukan scan QR Code yang tersedia pada SIKM.

Sedangkan penjamin akan diposisikan sebagai penanggung jawab para pemohon SIKM.

"Self report bisa dipalsukan. Itulah pentingnya penjamin, yang diklarifikasi itu penjaminnya," jelas Benni.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Tak Bisa Tunjukkan SIKM, 2.898 Kendaraan Diputar Balik

"Yang penting tadi ada jaminan, pemilik rumah (atau mandor) yang akan menjamin. Kalau ada apa-apa tukangnya maka dia yang akan bertanggung jawab," tambah Benni.

Benni menyampaikan, penjamin juga harus memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, ketika para pekerja konstruksi ingin bekerja kembali ke Jakarta, maka penjamin harus berasal dari Jakarta.

"Setelah dicek kelengkapannya oleh staf di PTSP sebagai penjamin (mandor atau pemilik rumah) akan dikirimkan permintaan klarifikasi atau konfirmasi ke email" jelas Benni.

Perlu diketahui, izin keluar atau masuk hanya diperuntukkan bagi warga yang melakukan perjalanan dinas dan hanya dikecualikan pada 11 sektor tertentu.

Selama PSBB, operasi pemeriksaan SIKM akan dilakukan hingga 7 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com