JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pos pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) didirikan di Jakarta Timur yang merupakan wilayah akses pintu masuk Jakarta.
Warga yang melintas wajib menunjukkan SIKM untuk masuk wilayah Jakarta. Sedangkan, untuk yang tidak dapat menunjukkan SIKM akan dipaksa putar balik.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Suhli mengatakan, terdapat tiga pos khusus pemeriksaan SIKM yang dibangun polisi di wilayah Jakarta Timur.
"Ada tiga (pos pemeriksaan SIKM), di Jalan Raya Bogor (Panasonic), Jalan Raya Kalimalang (traffic light Lampiri), dan Jalan Raya Bekasi (Elang Bondol)," kata Suhli kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Ini Kalender Pendidikan Tahun 2020/2021 di Jakarta, Dimulai 13 Juli 2020
Sementara itu, pemeriksaan SIKM juga dilakukan di tiap pos Check Point PSBB di Jakarta Timur.
Kepala Seksi Dalops Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda mengatakan, pengecekan SIKM terhadap pengendara yang berasal dari luar Jabodetabek juga dilakukan di sejumlah pos check point PSBB.
"Betul (pengecekan SIKM juga di pos PSBB). Di Jalan H. Naman, Jalan Raya Bogor, Pasar Ikan Jatinegara, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Bintara, Exit Ramp Tol Jatiwaringin, dan Jalan Raya Pondok Gede," ujar Riky.
Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM
Selain itu, pemeriksaan SIKM juga dilakukan di Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal bus Kampung Rambutan.
Operasi pemeriksaan SIKM ke wilayah Jakarta dilakukan hingga 7 Juni 2020.
Pembatasan pergerakan keluar atau masuk Jakarta itu dilakukan untuk mengamankan Ibu Kota dari lonjakan kasus Covid-19 yang mungkin terjadi usai Lebaran.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 sudah diatur kewajiban membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.
Baca juga: Bertambah 137 Orang, Kurva Kasus Positif Covid-19 Jakarta Kembali Naik Setelah 4 Hari Turun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, izin keluar atau masuk itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dan sektor tertentu yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Bagi yang tidak punya izin (masuk Jakarta) langsung diputar balikan kembali," kata Anies di sela-sela peninjauan arus balik Lebaran 2020 di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek yang disiarkan Kompas TV, Selasa (26/5/2020) malam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.