Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga yang Sakit dan Harus Berobat di RS Jakarta Tak Perlu Urus SIKM

Kompas.com - 28/05/2020, 14:13 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga luar Jabodetabek yang sakit dan harus berobat di rumah sakit di Jakarta tidak perlu mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga yang memerlukan pelayanan kesehatan termasuk kategori yang dikecualikan dari larangan keluar masuk Ibu Kota.

"Jika ada yang sakit dan dirujuk ke rumah sakit di Jakarta, karena banyak di Jakarta rumah sakit rujukan, itu salah satu pengecualian, mereka boleh langsung masuk, tidak harus mengurus SIKM," ujar Syafrin dalam dialog yang disiarkan langsung akun YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM

Syafrin mencontohkan, pada saat mengawasi pergerakan orang keluar masuk Jakarta di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, pihaknya menemukan pasien yang harus berobat ke Jakarta.

Setelah mengecek kondisi fisik pasien yang bersangkutan, petugas mempersilakan kendaraan yang membawa pasien tersebut melanjutkan perjalanan.

"Pada saat kami melakukan pemeriksaan, ada satu mobil membawa yang sakit, patah tulang ditunjukkan, mau ke rumah sakit, kami persilakan," kata Syafrin.

Baca juga: Ini Kalender Pendidikan Tahun 2020/2021 di Jakarta, Dimulai 13 Juli 2020

Warga yang sakit dan memerlukan layanan kesehatan dikecualikan dari larangan keluar masuk Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Pasal 5 Ayat 1 Pergub tersebut merinci sembilan kategori yang dikecualikan dari larangan itu dan tak perlu mengurus SIKM.

Salah satunya adalah warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendampingnya.

Baca juga: Puluhan Kendaraan dari Luar Jakarta Dipaksa Putar Balik Saat Hendak Masuk Jaksel

Kewajiban memiliki SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Izin keluar atau masuk itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dan sektor tertentu yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Operasi pemeriksaan SIKM akan dilakukan hingga 7 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com