JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga mencatat sebanyak 171.046 kendaraan roda empat yang mengarah ke Jakarta pada arus balik Lebaran 2020.
Jumlah kendaraan tersebut berdasarkan data yang dicatatkan sejak hari kedua lebaran pada 25 Mei sampai Rabu (27/5/2020) kemarin.
"Total 171.046 kendaraan menuju Jakarta melalui arah Timur, arah Barat dan arah Selatan," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM
Dwimawan menjelaskan, kendaraan yang menuju Ibu Kota dari arah Timur, yakni Gebang Tol (GT) Cikampek Utama 2 dan GT Kalihurip Utama 2 sebanyak 54.295 mobil.
Sementara jumlah kendaraan yang menuju Jakarta dari arah Selatan melalui GT Ciawi 2 tercatat sebesar 58.325.
"Jasa Marga juga mencatat jumlah kendaraan yang menuju Jakarta (dari arah Barat) melalui GT Cikupa tercatat sebanyak 58.426 kendaraan," ungkapnya.
Menurut dia, jumlah kendaraan yang dicatatkan selama tiga hari pada musim arus balik 2020, jauh menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca juga: Tidak Punya SIKM Dilarang Masuk Kota Bekasi
"Volume lalu lintas (lalin) yang menuju Jakarta ini turun 69 persen, dibandingkan dengan lalin periode yang sama di Lebaran tahun 2019," ungkapnya.
Dari arah Timur, lanjut Dwimawan, kendaraan yang mengarah ke Jakarta turun hingga 80 persen. Sedangkan dari adah Barat turun sebesar 63 persen.
Adapun kendaraan dari arah Selatan juga mengalami penurunan sebesar 52 persen dari Lebaran tahun 2019.
Baca juga: Puluhan Kendaraan dari Luar Jakarta Dipaksa Putar Balik Saat Hendak Masuk Jaksel
Penurunan tersebut terjadi lantaran adanya pembatasan keluar dan masuk wilayah Jakarta akibat pandemi Covid-19.
Dwimawan pun mengimbau kepada para pengendara, khususnya pengguna jalan tol untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah penularan Covid-19 dengan tidak mudik maupun piknik pada Lebaran tahun ini.
Sementara itu, ada sejumlah syarat bagi warga yang hendak memasuki wilayah Jakarta selama penerapan PSBB.
Salah satunya, mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM). Jika tidak punya, mereka akan diminta putar balik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.