JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga pos pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) berada di Jakarta Barat.
"Posnya ada di Kalideres, Karang Tengah, dan di Joglo, Kembangan," ucap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakbar Kompol Purwanta saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).
Warga luar Jabodetabek dan yang menggunakan kendaraan bernomor plat daerah wajib menunjukkan SIKM kepada petugas yang berjaga di pos pemeriksaan.
Baca juga: Keluar Masuk Kota Bekasi Juga Menggunakan SIKM, Begini Aturannya
Apabila tidak dapat menunjukkan SIKM, warga tersebut akan diminta putar balik meski dengan berbagai alasan.
"Kami cek ya tidak ada SIKM dengan alasan pulang dari Jawa. Ya kami balikin (putar balik)," ucap Purwanta.
Purwanta menyebut, di setiap pos pemeriksaan ada sekitar 40 petugas dari pihak Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta TNI dan Polri yang bertugas.
Baca juga: Setelah 7 Juni, Periksaan SIKM Masih Dilakukan di Perbatasan Jakarta
Seperti diketahui, operasi pemeriksaan SIKM untuk masuk ke wilayah Jakarta dilakukan hingga 7 Juni 2020.
Hal ini dilakukan untuk mengamankan Jakarta dari lonjakan kasus Covid-19 yang mungkin terjadi usai Lebaran.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasaan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.