Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sehari, 439 Pengendara Langgar Peraturan PSBB di Jakarta Selatan

Kompas.com - 29/05/2020, 18:18 WIB
Walda Marison,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Sebanyak 439 pengendara tercatat melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam satu hari di kawasan Jakarta Selatan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan, angka tersebut tercatat dalam satu hari yakni pada Kamis (28/5/2020).

"Tercatat ada ada 439 pengendara yang melanggar PSBB. Mereka melewati 17 pos penyekatan," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).

Lebih lanjut, 439 pengendara itu ditindak saat melewati 17 check point yang ada di Jakarta Selatan.

Baca juga: Polri Akan Bertindak Persuasif dan Humanis Terkait Penyekatan Arus Balik Lebaran

 

Mayoritas pengendara, lanjut Budi, melanggar karena tidak pakai masker saat berkendara.

Sebagian lagi pelanggaran meliputi jumlah penumpang dalam kendaraan  pengendara motor yang berboncengan namun tidak satu alamat KTP, dan sebagainya.

Namun demikian, pihaknya tidak bisa memberikan tindakan tegas kepada para pengendara tersebut.

Pengendara hanya diberi teguran dan imbauan agar memakai masker jika kembali berkendara.

Dia berharap teguran tersebut bisa diikuti masyarakat agar tetap berkendara dengan aman selama pandemi Covid-19 ini.

Baca juga: Lagi, 3 Warga Lenteng Agung yang Pulang dari Mudik Lolos di Check Point

Adapun 17 pos tersebut berada di:

1. Jalan Kukusan Raya

2. Jalan Pemuda 1

3. Jalan Tanah Baru

4. Jalan Brigif

5. Jalan Manggis

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com