DEPOK, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Depok resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020, menyesuaikan dengan PSBB DKI Jakarta.
PSBB resmi diperpanjang setelah Wali Kota Depok, Mohammad Idris meneken Keputusan Wali Kota Nomor 443/231/Kpts/Dinkes/Huk/2020 hari ini, Jumat (29/5/2020).
“Hal ini berdasrakan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 tentang Perpanjangan PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19,” ujar Idris melalui keterangan tertulis pada Jumat malam.
Baca juga: Penularan Covid-19 Masih Terjadi di Depok, Warga Diminta Lebih Waspada
Di samping memperpanjang PSBB, Kota Depok juga memperpanjang masa tanggap darurat bencana Covid-19 yang sedianya berakhir besok, Sabtu (30/5/2020).
“Masa tanggap darurat bencana (Covid-19) di Kota Depok, sesuai Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/230/Kpts/DPKP/Huk/2020, diperpanjang dari tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan 30 Juni 2020,” kata Idris.
Sebagai informasi, penularan Covid-19 di Depok masih terus terjadi karena angka reproduksi kasusnya mencapai 1,39.
Untuk dikatakan melambat, setidaknya angka reproduksi kasus Covid-19 di suatu wilayah harus kurang dari 1.
"Kita masih harus ekstrawaspada karena Rt (angka reproduksi kasus) Kota Depok masih di atas 1, tepatnya 1,39 berdasarkan perhitungan dari data real yang ada pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok," jelas Idris melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020) malam.
Data per Kamis (28/5/2020), Kota Depok total sudah mencatat 547 kasus positif Covid-19, 197 di antaranya dinyatakan sembuh.
Namun, angka kematian berkaitan dengan Covid-19 di Depok menyentuh 111 korban, gabungan dari kematian para pasien positif maupun suspect.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.