JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah merancang peraturan sebagai dasar regulasi pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Regulasi tersebut akan dilakukan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir pada 4 Juni 2020.
“Sebagaimana hasil rapat dengan Gubernur Jawa Barat, kami pun telah sepakat bersama sama Forkopimda untuk mempersiapkan pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru di wilayah Kabupaten Bekasi,” ucap Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Sabtu (29/5/2020).
Baca juga: Pemkot Susun Regulasi Penerapan New Normal Kota Bekasi
Dalam masa AKB, warga diperbolehkan beraktivitas seperti biasa tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan tertentu.
Pemberlakuan AKB juga akan dibarengi dengan diperluasnya fasiltas kesehatan di tengah masyarakat. Hal itu dilakukan agar masyarakat tetap beraktivitas dalam keadaan aman.
Pada saat yang sama, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi dr Alamsyah juga mendukung pemerintah memberlakukan AKB pasca-PSBB.
Baca juga: Kota Bekasi Akan Terapkan New Normal Setelah 4 Juni 2020
Dia berharap, AKB bisa menjadikan masyarakat lebih disiplin dan mawas diri serta taat peraturan ketika beraktivitas demi menjaga kesehatan tubuh.
"Selain itu agar warga yang memerlukan aktivitas diluar rumah dapat bekerja tentunya dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan dan tidak asal berkerumun,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.