JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan jika hak keuangan milik Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) juga dipangkas atau dirasionalisasi untuk Covid-19.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 514 Tahun 2020 Tentang Rasionalisasi dan Penundaan Hak Keuangan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Saefullah, hak keuangan TGUPP juga dipangkas seperti yang dilakukan pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) milik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemangkasan dilakukan terhadap 25 persen penghasilan yang diterima TGUPP. Sementara 25 persen lainnya ditunda. Sehingga, penghasilan yang diterima TGUPP kini sebesar 50 persen dari penghasilan semula.
Baca juga: Tunjangan PNS DKI Dipangkas 25 Persen, Mengapa THR TGUPP Tetap Penuh?
"Jadi yang diperlakukan PNS DKI dan TGUPP terhadap rasionalisasi ini sama. Kalau PNS terhadap TKDnya, kalau gajinya full. Sementara TGUPP kan tidak dikenal gaji dan tidak dikenal TKD dia hanya penghasilannya itu lah yang dipotong," ucap Saefullah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).
Ia menjelaskan, hak keuangan TGUPP tersebut telah dipangkas sejak April 2020. Namun, Kepgub tersebut baru diteken Mei 2020, sehingga akan disesuaikan pada bulan selanjutnya.
"Berlaku mundur memang per bulan April. Konsekuensinya ada hak-hak TGUPP yang sudah diberikan karena kan Kepgubnya mundur. Nah kita sudah tanya ke akuntasi dan sudah tanya ke inspektur juga, bahwa ini nanti bisa sebagai uang muka. Nanti hak TGUPP ke belakang itu akan dipotong disesuaikan," kata dia.
Baca juga: THR TGUPP Tidak Disunat, Ini Penjelasan BKD DKI Jakarta
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini berujar, pembayaran hak keuangan TGUPP masuk dalam pos anggaran kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Hal ini berbeda dengan gaji dan TKD PNS yang masuk dalam pos anggaran belanja pegawai.
"Arahan Pak Gubernur dari awal kepada kita itu bahwa sekarang ini kita masih suasana sulit, dunia sulit, Indonesia sulit Jakarta sulit, jadi semua komponen itu harus ada rasionalisasi," tutur Saefullah.
Diberitakan sebelumnya, PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hanya menerima 50 persen dari total TKD sejak April 2020.
Baca juga: THR TGUPP Tak Dipangkas, Ketua Komisi A DPRD: Ini soal Empati
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 25 persen dari TKD para PNS dipangkas dan dialihkan untuk anggaran bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak Covid-19.
Sementara pembayaran TKD sebesar 25 persen lainnya ditunda.
"Sebanyak 25 persen direalokasi untuk mengamankan anggaran bansos dan 25 persen berikutnya ditunda pemberiannya karena dialihkan untuk darurat penanganan Covid-19," ujar Anies dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI, Jumat (29/5/2020).
Perubahan TKD yang diterima PNS DKI Jakarta tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Baca juga: Politisi PSI Sayangkan THR TGUPP Tak Dipangkas seperti Tunjangan PNS Pemprov DKI