JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan pengunjung Pasar Ikan Hias Jatinegara, Jakarta Timur, menjalani sanksi sosial hingga membayar denda karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Minggu (31/5/2020).
"Yang disanksi sosial membersihkan pasar ada 15 orang dan sisanya denda Rp 100.000 hingga Rp 250.000 per orang," kata Kasatpel Satpol PP Jatinegara Sadikin di Jakarta.
Menurut Sadikin, kegiatan ini menjawab keluhan masyarakat bahwa PSBB di sekitar Pasar Ikan Hias Jatinegara seakan tidak berjalan.
Baca juga: Ingat! Langgar PSBB di Jakpus Bakal Pakai Rompi Oranye dan Bersihkan Fasilitas Umum
"Padahal setiap hari kami imbau pedagang dan pengunjungnya terhadap bahaya Covid-19" katanya.
Penjatuhan sanksi merujuk pada Pergub 41 Tahu 2020 tentang PSBB kepada masyarakat yang abai pada protokol kesehatan.
Petugas juga menegur pedagang serta konsumen untuk segera menutup lapak berdagang.
"Banyak warga yang ingin mencari suasana lain setelah lama berada di rumah. Ini kita sayangkan, sebab Covid-19 sampai sekarang belum menunjukkan penurunan signifikan, seharusnya masyarakat bertahan dulu di rumah," ujarnya.
Baca juga: Berkeliaran Tanpa Masker, Warga hingga Pedagang Soto Dihukum Menyapu Sambil Pakai Rompi Oranye
Selama proses penertiban pedagang serta kerumunan di pasar tersebut, petugas tampak kewalahan menegur satu per satu pengunjung.
Satu orang petugas menyosialisasikan bahaya Covid-19 melalui alat pengeras suara di mobil patroli.
Mereka yang terjaring petugas rata-rata tidak menggunakan masker. Para pelanggar dibawa ke posko petugas untuk diklarifikasi, bila terbukti dijatuhi sanksi.
Kepada penerima sanksi sosial dikenakan rompi oranye sebelum menyapu trotoar serta jalan, sedangkan yang merasa memiliki uang lebih memilih membayar denda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.