JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola mall atau pusat perbelanjaan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat kenormalan baru (new normal) diberlakukan.
Hal tersebut mengacu pada pedoman dari Kementerian Perdagangan dalam penyelenggaraan kegiatan perdagangan.
Pedoman tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 28 Mei 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal.
Baca juga: Regulasi New Normal, Pengunjung Mal Wajib Cuci Tangan di Pintu Masuk
Surat edaran tersebut mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan di pasar rakyat, toko swalayan, restoran dan kafe, toko obat dan alat kesehatan, mall atau pusat perbelanjaan, restoran di rest area, salon, tempat pariwisata dan tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni.
Pedoman utama di mall adalah sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal.
Pengelola juga wajib menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Protokol New Normal, Penjual di Mal Wajib Pakai Masker, Face Shield, dan Sarung Tangan
Pedagang diharuskan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.
Surat edaran ini juga mewajibkan pengelola menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk mall atau pusat perbelanjaan.
Lalu mewajibkan pembeli menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk mall atau pusat perbelanjaan.
Pedagang dan pembeli di dalam mall harus dipastikan kesehatan dan kebersihannya dengan melakukan kontrol suhu tubuh pedagang dan pembeli di bawah 37,3 derajat (sesuai dengan ketentuan WHO).