TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kementerian Agama Tangerang Selatan Abdul Rojak mengaku menerima banyak pertanyaan dari calon jemaah haji setelah Pemerintah membatalkan kebererangkatan ibadah rukun Islam yang ke-5.
Menurut Rojak, pertanyaan jemaah didominasi mengenai mekanisme pemberangkatan di kemudian hari setelah adanya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijiriah, Selasa (2/6/2020).
"Sudah banyak yang kornfirmasi mengenai kejelasan dan tindak lanjut mereka harus melakukan apa dan lain sebagainnya. Itu banyak menanya melalui telepon dan Whatsapp," kata Rojak saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: 1.700 Calon Jemaah Haji Kota Tangerang Batal Berangkat Tahun Ini
Berkait hal ini Rojak mengaku telah menjelaskan mekanisme mengenai keberangkatan kepada sebagian dari 1.285 calon jemaah haji yang tercatat di Tangerang Selatan.
Namun, kata Rojak, untuk mengenai detail dari mekanisme keberangkatan haji Kemenag Tangsel masih menunggu kebijakan dari Kementerian Agama Pusat.
"Paling penting bahwa jemaah haji tahun 2020 dipastikan berangkatnya tahun 2021," ucapnya.
"Adapun jemaah haji tahun 2021 apakah akan diberangkatkan atau tidak, kami menunggu kebijakan Kemenag Pusat, apakah itu ada penambahan kuota atau skema lain ya kami menunggu saja, yang penting jamaah haji tahun 2020 dipastikan akan berangkat," imbuh Rojak sekaligus mengungkap proyeksi pelaksanaan haji 2021.
Baca juga: 1.285 Calon Jemaah Haji 2020 di Tangsel Batal Berangkat
Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, serta furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.