JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat keluarga di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok kedapatan kembali dari kampung halamannya tanpa mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).
"Iya benar ada empat keluarga yang kembali ke Jakarta usai mudik tanpa mengantongi SIKM," kata Lurah Papanggo Maryono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).
Keempat keluarga itu berdomisili di RT 002/RW 006, RT 001/RW 007, RT 005/RW 010.
Baca juga: Syarat Berakhirnya PSBB Jakarta, Kasus Menurun dan Tak Ada Penularan di Area Baru
Mereka berasal dari daerah yang berbeda, yakni Pemalang dan Solo, Jawa Tengah, dan Madura, Jawa Timur.
Ke empat keluarga datang ke Jakarta pada Sabtu (30/5/2020) dan Minggu (31/5/2020) kemarin.
Terhadap keempat keluarga tersebut, aparat Kelurahan Papanggo memasangi stiker khusus di kediaman mereka.
Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM
Stiker itu menandakan agar tetangga mereka tak berinteraksi dengan keluarga tersebut.
"Kalau ada yang seperti itu lagi langsung kita datangi dan tempel stiker. Ini kita lakukan agar kelurahan ini tetap berada pada zona hijau," ucap Maryono.
Ke empat keluarga itu juga diminta untuk menjalani tes kesehatan di rumah sakit.
Berdasarkan Pergub DKI bernomor 47 Tahun 2020 itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.