Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datang Tanpa SIKM, 20 Tukang Bangunan Dikarantina, Wajib Tes Swab Bayar Pribadi

Kompas.com - 02/06/2020, 19:13 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 20 tukang bangunan di Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dikarantina 14 hari setelah masuk ke Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kabar tersebut dibenarkan oleh Wakil Camat Menteng Suprayogi. Menurut dia, kedatangan mereka diketahui setelah dilaporkan oleh pengurus lingkungan setempat.

Suprayogi mengatakan, para pekerja bangunan asal Tegal dan Banyumas itu tinggal di dua rumah kontrakan di kawasan RW 07 Kelurahan Kebon Sirih.

"Langsung kita berikan stiker dengan isinya berbunyi rumah pendatang mudik dalam pengawasan karantina mandiri selama 14 hari," ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Dari Tegal, 4 Warga Lenteng Agung Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Lurah Bingung

Aturan karantina ini, lanjut dia, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020.

Nantinya, pemilik kontrakan akan bertugas sebagai penanggung jawab untuk memastikan 20 orang tersebut tidak bepergian dan memenuhi kebutuhan selama menjalani karantina.

"Tidak ditanggung kebutuhannya, uangnya dari para pekerja bangunan itu. Nanti pemilik kontrakan yang kirim makanannya," ungkapnya.

Baca juga: Penumpang KRL Dilarang Bawa Barang Dagangan Saat Jam Sibuk Mulai 8 Juni 2020

Suprayogi menambahkan, para pendatang tanpa SIKM itu juga diwajibkan menjalani swab test untuk memastikannya tidak terinfeksi Covid-19

"Harus swab test, tapi bayar sendiri. Tidak ditanggung oleh pemerintah. Pergerakan mereka akan diawasi warga, dan RT RW setempat juga," kata Suprayogi.

Untuk diketahui, berdasarkan Pergub DKI bernomor 47 Tahun 2020, setiap warga dari luar Jabodetabek yang ingin memasuki wilayah Ibu Kota wajib memiliki SIKM.

Baca juga: UPDATE Jakarta 2 Juni: Bertambah 73 Kasus, Total 7.456 Pasien Positif Covid-19

Warga yang nekat berangkat ke Jakarta tanpa SIKM akan diminta kembali ke daerah asal atau menjalani karantina selama 14 hari ditempatkan yang ditentukan Gugus Tugas Covid-19.

Mengutip pasal 7 beleid tersebut, SIKM bisa didapatkan dengan mengajukannya secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari sebelumnya mengatakan, pendatang tanpa memiliki SIKM serta keterangan kesehatan bebas COVID-19 diwajibkan mengikuti tes swab dengan biaya sendiri.

"Kalau memang tertangkap dan tidak punya SIKM, kita undang RS Swasta ke tempat karantinanya untuk melakukan tes swab. Itu pun berbayar mandiri," kata Erizon.

Menurut Erizon, tidak seluruh pendatang tak memiliki SIKM harus ikut tes swab. Pasalnya, ada juga yang sudah memiliki keterangan bebas COVID-19.

"Kalau tes swab, mereka harus bayar sendiri sekitar Rp 1,2 juta. Karena swab itu kan buat pelacakan kasus, bukan untuk 'medical check up'," kata Erizon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com