JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase tiga di DKI Jakarta bakal berakhir 4 Juni 2020.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan berpendapat, pelaksanaan PSBB fase tiga di DKI Jakarta sudah cukup efektif.
Hal ini lantaran sudah adanya penerapan sanksi berupa hukuman sosial maupun denda selama PSBB tahap tiga.
"Saya kira apa yang sudah dilakukan di DKI Jakarta melalui peraturan gubernur kemudian peraturan dari pemerintah pusat, peraturan menkes sudah cukup efektif menekan penyebaran covid di fase 3," ucap Judis saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: UPDATE Jakarta 2 Juni: Bertambah 73 Kasus, Total 7.456 Pasien Positif Covid-19
Ia juga menilai pengetatan batas wilayah dengan adanya surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta cukup menekan warga untuk tak keluar maupun masuk Jakarta dengan mudah.
"Nah bahkan kita juga memberi pengetatan terhadap arus balik dari luar daerah. Saya pikir ini yang perlu kita antisipasi jangan sampai apa yang sudah baik menekan angka penyebaran, kan begitu penyebaran turun kemudian tingkat kesembuhan membaik terus angka meninggal turun itu indikasinya," kata dia.
Anggota Komisi D ini menilai, Ibu Kota saat ini memang sudah cukup siap memasuki fase new normal atau kenormalan baru.
Baca juga: Syarat Berakhirnya PSBB Jakarta, Kasus Menurun dan Tak Ada Penularan di Area Baru
Pasalnya, kondisi ekonomi saat ini sudah mulai lesu juga berdampak pada pendapatan warga yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga pekerja harian.
"Kita harus siap masuk fase new normal. Ini penting disadari semua pihak terutama masyarakat bahwa jangan sampai hanya pandemi di bidang kesehatan kemudian kita berlarut-larut tidak cerdas menghadapi Covid, kita juga memasuki apa yang dinamakan pandemi ekonomi," jelasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyampaikan sedang menyiapkan protokol kesehatan yang akan diterapkan di Ibu Kota saat kenormalan baru (new normal) diberlakukan.
Baca juga: Anies Sebut Krisis Ekonomi Mulai Terasa di Jakarta Dampak Covid-19
Protokol tersebut akan menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas dengan tetap melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 ketika PSBB berakhir.
"Kami akan umumkan protokol-protokol untuk setiap sektor industri, dan protokol-protokol yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat," kata Anies disela-sela peninjauan arus balik Lebaran 2020 di Km 47 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (26/5/2020).
Anies tidak menjelaskan secara rinci sudah sejauh mana pembahasan dan seperti apa protokol kesehatan untuk pola hidup normal baru di Jakarta.
Namun dia memastikan bahwa hal itu akan diumumkan setelah adanya keputusan apakah PSBB di Jakarta berakhir atau diperpanjang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.